Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2018-2022
Teks Saat Ini
Dalam rangka meningkatkan perekonomian di Daerah, PT. Bank Kalbar wajib:
a. memaksimalkan penyaluran kredit produktif terutama kepada usaha mikro dan kecil dengan suku bunga ringan untuk masing-masing kelompok usaha sesuai ketentuan Bank INDONESIA;
b. mendorong serta menumbuhkembangkan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu pelaku ekonomi kerakyatan;
c. memaksimalkan penyaluran modal untuk kelompok usaha menengah dan mendorong pelaku usaha lainnya; dan
d. mengupayakan peningkatan kredit yang bersifat produktif dibandingkan dengan kredit yang bersifat konsumtif sesuai visi dan misi PT. Bank Kalbar.
Koreksi Anda
