Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2018-2022
Teks Saat Ini
PT.
Bank Kalbar setiap tahun wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Gubemur bempa ikhtisar realisasi kinerja dan laporan keuangan.
JDIH Kota Singkawang
Koreksi Anda
