Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2018-2022

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tambahan setoran modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Kalbar dilaksanakan oleh Walikota.
Koreksi Anda