Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2018-2022
Teks Saat Ini
Tambahan setoran modal Pemerintah Daerah pada PT.
Bank Kalbar dilaksanakan oleh Walikota.
Koreksi Anda
