Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2018-2022
Teks Saat Ini
Seluruh modal disetor dan tambahan setoran modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Koreksi Anda
