Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 8 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tambahan Setoran Modal Pemerintah Kota Singkawang pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun 2018-2022
Teks Saat Ini
(1) Modal disetor Pemerintah Daerah pada PT. Bank Kalbar sampai dengan 31 Desember 2017 sebesar Rp.31.605.000.000,00 (Tiga Puluh Satu Milyar E n a m Ratus Lima J u t a Rupiah).
JDIH Kota Singkawang
(2) Tambahan setoran modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Kalbar pada Tahun 2018-2022 sebesar Rp.40.000.000.000,00 (Empat Puluh Milyar Rupiah) dan disertorkan setiap tahun dengan rincian:
a. Tahun 2018 sebesar Rp.8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah);
b. Tahun 2019 sebesar Rp.8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah);
c. Tahun 2020 sebesar Rp.8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah);
d. Tahun 2021 sebesar Rp.8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah);
dan
e. Tahun 2022 sebesar Rp.8.000.000.000,00 (Delapan Milyar Rupiah);
(3) Jumlah keseluruhan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Kalbar sampai dengan Tahun 2022 menjadi sebesar Rp.71.605.000.000,00 (Tujuh Puluh Satu Milyar E n a m Ratus Lima J u t a Rupiah).
(4) Apabila modal sampai dengan Tahun 2022 sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) sudah terpenuhi, Pemerintah Daerah dapat menambah penyertaan modal pada PT. Bank Kalbar dengan memertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Koreksi Anda
