Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 9 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN HAK ASASI MANUSIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap orang berhak: a. mempunyai kepemilikan atas sesuatu baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain demi pengembangan dirinya, keluarga, bangsa, dan masyarakat dengan cara yang tidak melanggar hukum; b. tidak dirampas miliknya dengan sewenang-wenang dan secara melawan hukum; c. atas pekerjaan yang layak, sesuai dengan bakat, kecakapan, dan kemampuannya; d. dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya, dan atas persyaratan ketenagakerjaan yang adil; e. atas upah yang adil sesuai dengan prestasinya dan dapat menjamin kelangsungan kehidupan keluarganya, serta persyaratan dalam perjanjian kerja yang sama tanpa ada diskriminasi; f. untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat untuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; g. untuk bertempat tinggal serta berkehidupan yang layak; h. atas jaminan sosial yang dibutuhkan untuk hidup layak serta untuk perkembangan pribadinya secara utuh; i. untuk memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus bagi penyandang disabilitas, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak, dan j. memperoleh perawatan, pendidikan, pelatihan, dan bantuan khusus bagi yang berusia lanjut dan penyandang disabilitas.
Koreksi Anda