Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a direncanakan sebesar Rp153.680.915.980,00 (seratus lima puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah), yang terdiri atas sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya; (2) Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) direncanakan sebesar Rp153.680.915.980,00 (seratus lima puluh tiga miliar enam ratus delapan puluh juta sembilan ratus lima belas ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah).
Koreksi Anda