Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2024 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAHTAHUN ANGGARAN 2025

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PAD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp3.826.262.515.007,00 (tiga triliun delapan ratus dua puluh enam miliar dua ratus enam puluh dua juta lima ratus lima belas ribu tujuh rupiah), yang terdiri atas: a. Pajak Daerah; b. Retribusi Daerah; c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan; dan d. Lain-lain PAD yang sah. (2) Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp3.040.722.250.000.00 (tiga triliun empat puluh miliar tujuh ratus dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah). (3) Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp688.841.797.729,00 (enam ratus delapan puluh delapan miliar delapan ratus empat puluh satu juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu tujuh ratus dua puluh sembilan rupiah). (4) Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp84.386.062.278,00 (delapan puluh empat miliar tiga ratus delapan puluh enam juta enam puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah). (5) Lain-lain PAD yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp12.312.405.000,00 (dua belas miliar tiga ratus dua belas juta empat ratus lima ribu rupiah).
Koreksi Anda