Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, dilaksanakan melalui: a. pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen anggaran Perangkat Daerah; dan b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program kegiatan dengan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda