Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 huruf c, dilaksanakan melalui:
a. pelaksanaan program dan kegiatan yang tertuang dalam dokumen anggaran Perangkat Daerah; dan
b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan program kegiatan dengan Perangkat Daerah terkait.
Koreksi Anda
