Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a dapat dilakukan dalam bentuk sebagai berikut:
a. mengembangkan media komunikasi, informasi, edukasi dan kampanye publik;
b. mengembangkan materi dan kurikulum pendidikan;
c. mengembangkan sistem transportasi dan ruang publik yang aman;
d. membangun sistem deteksi dini, keamanan dan layanan pengaduan terpadu di kawasan industri, perusahaan, lingkungan pemukiman, lingkungan pendidikan, pesantren dan ruang publik lainnya;
e. memberikan layanan konsultasi, informasi, edukasi, dan konseling;
f. mengembangkan kebijakan terkait sekolah/madrasah, sekolah berasrama, pesantren, dan perguruan tinggi yang aman dan ramah;
g. membentuk dan mengembangkan kader, komunitas, dan kelompok dari kalangan muda, pelajar, santri, mahasiswa, jurnalis, influencer media sosial, tenaga pendidik, dan tokoh agama;
h. melakukan edukasi dan advokasi kepada pemilik, pengelola dan/atau pengguna sosial media;
i. mengembangkan sistem perlindungan dan dukungan khusus bagi kelompok perempuan rentan;
j. melakukan penyadaran bagi pelaku;
k. meningkatkan kapasitas pemerintah daerah, instansi pemerintah, lembaga, lembaga kemasyarakatan, dunia usaha, pesantren, organisasi masyarakat, media, tokoh agama, tokoh masyarakat dan komunitas;
l. melakukan kerjasama dengan lembaga keagamaan, lembaga sosial masyarakat, lembaga layanan, perguruan tinggi, pesantren, media, organisasi kepemudaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat;
dan
m. melakukan sosialisasi peraturan perundang- undangan.
(2) Bentuk pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Koreksi Anda
