Koreksi Pasal 18
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan melalui:
a. pencegahan kekerasan terhadap perempuan;
b. pelayanan terhadap perempuan korban kekerasan;
dan
c. penguatan kelembagaan Perlindungan Perempuan.
(2) Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dapat diberikan kepada kelompok perempuan rentan.
(3) Kelompok perempuan rentan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. perempuan miskin;
b. perempuan dengan penyandang disabilitas;
c. perempuan dengan HIV/AIDS;
d. perempuan pekerja migran;
e. perempuan lanjut usia;
f. perempuan adat;
g. perempuan dalam situasi bencana dan konflik sosial;
h. perempuan kepala keluarga;
i. perempuan pekerja informal;
j. perempuan dalam situasi intoleransi;
k. perempuan korban/terpapar NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif);
l. perempuan korban/terpapar terorisme, radikalisme dan ekstremisme; dan/atau
m. kelompok perempuan rentan lainnya.
Koreksi Anda
