Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Perempuan di bidang jaminan sosial dilaksanakan melalui:
a. memfasilitasi pembinaan rehabilitasi sosial bagi perempuan penyandang masalah kesejahteraan sosial;
dan
b. mendorong peningkatan keterlibatan perempuan dalam mengatasi masalah sosial.
Koreksi Anda
