Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Perempuan di bidang hukum melalui: a. peningkatan kesadaran dan pengetahuan di bidang hukum dengan layanan komunikasi, informasi dan edukasi; dan b. fasilitasi akses dan layanan konsultasi hukum serta bantuan hukum yang responsif Gender. (2) Pemberdayaan Perempuan di bidang hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda