Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Perempuan di Bidang Pendidikan melalui: a. peningkatan kesadaran terhadap rata-rata lama sekolah, tingkat partsipasi sekolah, dan pendidikan yang ditamatkan. b. penyelenggaraan pendidikan formal, nonformal, dan informal bagi perempuan di Daerah.
Koreksi Anda