Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Perempuan di Bidang Kesehatan dilaksanakan untuk meningkatan akses pelayanan kesehatan terhadap perempuan pada seluruh aspek kesehatan. (2) Pemberdayaan Perempuan di Bidang Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pendekatan promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif.
Koreksi Anda