Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Perempuan diarahkan berperan dan berpartisipasi di bidang:
a. kesehatan;
b. pendidikan;
c. ekonomi;
d. sosial budaya;
e. politik dan pemerintahan;
f. hukum;
g. ketenagakerjaan;
h. jaminan sosial; dan
i. pelestarian lingkungan.
Koreksi Anda
