Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dilaksanakan dengan mengintegrasikan pengarustamaan gender dan data terpilah gender berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dilaksanakan dengan kelompok kerja dan/atau layanan terpadu yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
(3) Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Koreksi Anda
