Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah;
b. hak perempuan;
c. Pemberdayaan Perempuan;
d. Perlindungan Perempuan;
e. strategi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan;
f. mekanisme penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan;
g. kelembagaan;
h. peran serta;
i. pembinaan dan pengawasan; dan
j. pendanaan.
Koreksi Anda
