Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan dan tanggungjawab pemerintah daerah; b. hak perempuan; c. Pemberdayaan Perempuan; d. Perlindungan Perempuan; e. strategi Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan; f. mekanisme penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan; g. kelembagaan; h. peran serta; i. pembinaan dan pengawasan; dan j. pendanaan.
Koreksi Anda