Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas hidup perempuan;
b. meningkatkan partisipasi perempuan dalam proses pembangunan;
c. mendorong kepemimpinan perempuan dan posisi tawar perempuan dalam pengambilan keputusan dalam berbagai proses pembangunan, baik perencanaan, pelaksanaan serta monitoring dan evaluasi;
d. meningkatkan kemampuan kaum perempuan dalam mengelola perekonomian, baik dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga maupun dalam membuka peluang kerja produktif dan mandiri;
e. memberikan perlindungan hak perempuan dari berbagai bentuk kekerasan dan perlakuan diskriminatif lainnya;
f. mencegah segala bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan;
g. memberikan pelayanan dan pemulihan bagi perempuan korban kekerasan.
h. meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Perlindungan Perempuan;
i. mewujudkan kehidupan sosial yang aman dan bebas dari segala bentuk Kekerasan Terhadap Perempuan;
dan
j. meningkatkan penguatan dan pengembangan lembaga penyedia layanan Pemberdayaan Perempuan.
Koreksi Anda
