Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 7 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2023 tentang PEMBERDAYAAN DAN PERLINDUNGAN PEREMPUAN
Teks Saat Ini
Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dilaksanakan berdasarkan asas:
a. penghormatan terhadap hak asasi manusia;
b. non diskriminasi;
c. kesetaraan gender dan keadilan gender;
d. keadilan dan kepastian hukum;
e. kemanfaatan;
f. partisipatif;
g. akuntabilitas; dan
h. inklusi.
Koreksi Anda
