Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja DPMPTSP dengan Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b dilakukan secara fungsional dan koordinatif dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha.
(2) Hubungan kerja secara fungsional dan koordinatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaksanaan Perizinan Berusaha sesuai dengan kewenangan;
b. verifikasi Perizinan Berusaha;
c. monitoring dan evaluasi dalam rangka pengawasan Perizinan Berusaha;
d. fasilitasi penyelesaian permasalahan Perizinan Berusaha; dan
e. sinergi program dan kegiatan Perizinan Berusaha.
Koreksi Anda
