Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP harus didukung oleh ASN yang merupakan pelaksana tugas dan fungsi pelayanan Perizinan Berusaha yang disediakan secara proporsional untuk mendukung kinerja DPMPTSP. (2) ASN yang ditugaskan pada DPMPTSP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi standar kualifikasi dan kompetensi. (3) Kompetensi ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditingkatkan melalui pengembangan kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda