Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha pada DPMPTSP harus dilengkapi dengan sarana dan prasarana sesuai standar pelayanan.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. kantor depan;
b. kantor belakang;
c. ruang pendukung; dan
d. alat/fasilitas pendukung.
Koreksi Anda
