Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf f dilakukan dalam hal terdapat permasalahan hukum dalam proses dan pelaksanaan perizinan yang melibatkan DPMPTSP.
(2) Pendampingan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh perangkat daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang hukum.
Koreksi Anda
