Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, dilakukan secara terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat. (2) Pelaksanaan pengelolaan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit: a. menerima permintaan layanan informasi; dan b. menyediakan dan memberikan informasi terkait layanan Perizinan Berusaha. (3) Penyediaan dan pemberian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui subsistem pelayanan informasi dalam Sistem OSS. (4) Selain pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan memberikan informasi lainnya, paling sedikit memuat: a. profil kelembagaan perangkat daerah; b. standar pelayanan Perizinan Berusaha di daerah; dan c. penilaian kinerja PTSP. (5) Layanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan melalui media elektronik dan media cetak. (6) Penyediaan dan pemberian informasi kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tidak dipungut biaya.
Koreksi Anda