Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dilaksanakan oleh DPMPTSP untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. (2) Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; b. persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan c. Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi. (3) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan penetapan tingkat risiko dan peringkat skala usaha kegiatan usaha. (4) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; b. persetujuan lingkungan; dan c. Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. (5) Perizinan Berusaha sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas sektor: a. kelautan dan perikanan; b. pertanian dan peternakan; c. lingkungan hidup dan kehutanan; d. perindustrian; e. perdagangan; f. pekerjaan umum dan perumahan rakyat; g. transportasi; h. kesehatan, obat dan makanan; i. pariwisata; j. ketenagakerjaan; k. pendidikan; dan l. sektor lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Dalam rangka meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha pada sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (5), kepada Pelaku Usaha diberikan kemudahan persyaratan investasi dan Perizinan Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (7) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, persyaratan dasar Perizinan Berusaha, dan Perizinan Berusaha sektor dan kemudahan persyaratan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda