Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERIZINAN BERUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota mendelegasikan kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha kepada kepala DPMPTSP. (2) Pendelegasian kewenangan oleh Wali Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. penyelenggaraan Perizinan Berusaha yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat yang dilimpahkan kepada Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda