Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan Olahan Siap Saji untuk diperdagangkan harus menggunakan sarana produksi yang memiliki sertifikat untuk menjamin Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Wali Kota yang didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menjalankan urusan pemerintahan bidang Kesehatan.
(3) Penerbitan Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
