Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan untuk diedarkan harus melakukan pendaftaran sarana produksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pendaftaran sarana produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi: a. petani; b. peternak; c. nelayan; dan d. pelaku usaha pangan tertentu yang ditetapkan bcrdasarkan Kajian Risiko Keamanan Pangan. (3) Tata cara pendaftaran sarana produksi dan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan Wali Kota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda