Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan dengan menggunakan bahan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (3) huruf d untuk diedarkan wajib menggunakan bahan lainnya yang diizinkan. (2) Bahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bahan penolong sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda