Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.
(2) Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk Pangan untuk:
a. tujuan hibah;
b. bantuan;
c. program pemerintah; dan/atau
d. untuk keperluan penelitian.
(3) Standar Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi ketentuan mengenai:
a. Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 12;
b. Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 sampai dengan Pasal 16;
c. Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 sampai dengan Pasal 23; dan
d. penggunaan bahan lainnya.
(4) Standar Mutu Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan karakteristik dasar Mutu Pangan sesuai dengan jenis Pangan dalam keadaan normal yang didasarkan pada kriteria:
a. organoleptik;
b. fisik;
c. komposisi; dan/atau
d. kandungan Gizi Pangan.
Koreksi Anda
