Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berhak memperoleh pelayanan dan jawaban Wali Kota atas permasalahan dan/atau masukan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65. (2) Dalam hal tertentu,Wali Kota dapat menolak memberikan isi informasi atau memberikan jawaban atas masukan atau pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda