Koreksi Pasal 63
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat berperan serta secara aktif dalam penyelenggaraan keamanan pangan.
(2) Peranserta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. memberi masukan dalam pembuatan dan pelaksanaan kebijakan keamanan pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. meningkatkan kapasitas dan pengetahuan tentang keamanan pangan;
c. menyebarluaskan informasi/pengetahuan yang bermanfaat dan benar dalam rangka peningkatan kapasitas masyarakat di bidang keamanan pangan;
d. mengampanyekan Keamanan Pangan melalui media cetak atau media elektronik dan bertanggung jawab terhadap kebenaran informasi yang disampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
e. menyampaikan permasalahan dan/atau memberi masukan jika ditemukan pangan yang tidak memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.
(3) Pemerintah Daerah mendorong peranserta masyarakat dan menyediakan sistem informasi bagi masyarakat dalam menjalankan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
