Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 57
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hasil pengawasan pangan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan: a. pembinaan; b. fasilitasi; dan/atau c. penegakan hukum.
Koreksi Anda
Hasil pengawasan pangan digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam melaksanakan: a. pembinaan; b. fasilitasi; dan/atau c. penegakan hukum.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran