Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengumumkan hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sebelum pengumuman hasil pengawasan produk Pangan melalui media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan, Wali Kota sesuai dengan kewenangannya melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian terkait.
Koreksi Anda
