Koreksi Pasal 54
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan:
a. Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Segar;
b. Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan industri rumah tangga; dan
c. Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan Gizi Pangan untuk Pangan Olahan Siap Saji.
(2) Pelaksanaan Pengawasan terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkoordinasi dengan Kepala BPOM dan instansi pemerintah terkait.
Koreksi Anda
