Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah melaksanakan pengawasan keamanan pangan untuk: a. menjamin keamanan dan mutu pangan sehingga melindungi kesehatan masyarakat; b. menjamin dan meningkatkan ketaatan pelaku usaha pangan dalam penerapan norma, standar, prosedur, kriteria keamanan pangan, label dan iklan pangan; dan c. mengendalikan peredaran pangan yang bukan berasal dari bahan non pangan dan yang berpotensi menularkan penyakit zoonosis.
Koreksi Anda