Koreksi Pasal 46
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 41, dan Pasal 42 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran/peringatan;
b. denda;
c. penghentian sementara dari kegiatan, Produksi Pangan, dan/atau Peredaran Pangan;
d. penarikan Pangan dari Peredaran Pangan oleh produsen;
e. ganti rugi;
f. pencabutan izin berusaha; dan/atau
g. paksaan Pemerintah.
(2) Dalam hal perizinan berusaha bagi pelaku usaha pangan yang bukan kewenangan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Daerah melaporkan kepada Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Pusat sesuai kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
