Koreksi Pasal 41
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Setiap pelaku usaha dilarang:
a. menghapus, mencabut, menutup, mengganti label, memberi label kembali, mengubah keterangan usaha pangan yang dipasarkan, dan/atau menukar tanggal, bulan, dan tahun kadaluwarsa pangan yang diedarkan;
dan/atau
b. memperdagangkan pangan yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan yang tercantum dalam Label Kemasan Pangan.
Koreksi Anda
