Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan terhadap pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap penjual produk barang wajib:
a. menempatkan produk barang halal dan tidak halal secara terpisah;
dan
b. menginformasikan secara tertulis produk barang yang tidak halal.
Koreksi Anda
