Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam kemasan untuk diedarkan, dilarang menggunakan bahan Kemasan Pangan yang mengandung Zat Kontak Pangan yang dilarang. (2) Zat Kontak Pangan yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan zat kontak pangan yang dapat melepaskan cemaran yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda