Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam kemasan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan yang tidak membahayakan kesehatan manusia.
(2) Bahan Kemasan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersentuhan langsung dengan Pangan wajib menggunakan Zat Kontak Pangan yang aman dan memenuhi persyaratan batas migrasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
