Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b ditetapkan berdasarkan analisis risiko Keamanan Pangan. (2) Analisis risiko Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat bahaya yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan atau jiwa manusia. (3) Bahan yang dilarang digunakan sebagai Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda