Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ambang batas maksimal Bahan Tambahan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a mencakup: a. golongan Bahan Tambahan Pangan,; b. jenis Bahan Tambahan Pangan; c. kategori Pangan; d. spesifikasi; dan e. batas maksimal. (2) Ketentuan ambang batas maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan fungsi teknologi dan risiko Keamanan Pangan pada setiap: a. golongan Bahan Tambahan Pangan; dan b. kategori Panganyang termuat dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda