Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan wajib memenuhi persyaratan keamanan dan mutu peralatan. (2) Persyaratan keamanan dan mutu peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. menggunakan bahan yang tidak membahayakan kesehatan; dan b. Pangan yang dihasilkan memenuhi persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan. (3) Peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan yang wajib memperoleh izin edar. (4) Ketentuan mengenai persyaratan keamanan dan mutu peralatan yang digunakan untuk memproduksi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda