Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) wajib:
a. memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
b. menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia.
(2) Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit berupa:
a. penghindaran penggunaan bahan yang dapat mengancam Keamanan Pangan di sepanjang Rantai Pangan;
b. pemenuhan persyaratan Cemaran Pangan;
c. pengendalian proses di sepanjang Rantai Pangan;
d. penerapan sistem ketertelusuran bahan; dan
e. pencegahan penurunan atau kehilangan kandungan Gizi Pangan.
(3) Persyaratan Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai pedoman cara yang baik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
