Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a dilakukan agar Pangan aman untuk dikonsumsi.
(2) Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam kegiatan atau proses:
a. Produksi Pangan;
b. Penyimpanan Pangan;
c. Pengangkutan Pangan; dan/atau
d. Peredaran Pangan.
Koreksi Anda
