Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui: a. Sanitasi pangan; b. Pengaturan terhadap Bahan Tambahan Pangan; c. Pengawasan penerapan Standar Kemasan Pangan; d. Pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan;dan e. Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda