Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui:
a. Sanitasi pangan;
b. Pengaturan terhadap Bahan Tambahan Pangan;
c. Pengawasan penerapan Standar Kemasan Pangan;
d. Pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan;dan
e. Jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.
Koreksi Anda
