Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Selain Pejabat Polisi Negara Republik INDONESIA, pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Pangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana di bidang Pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Hukum Acara Pidana.
(2) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran keamanan pangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil penegak produk hukum Daerah.
(4) Dalam hal Pemerintah Daerah belum memiliki Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wali Kota menugaskan Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil penegak produk hukum Daerah untuk melaksanakan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil penegak produk hukum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), dalam melaksanakan tugas mempunyai wewenang:
a. menerima laporan atau pengaduan dari setiap orang mengenai adanya tindak pidana atas pelanggaran peraturan daerah;
b. melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan ditempat kejadian;
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat;
f. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
g. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
h. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
i. mengadakan penghentian penyidikan setelah penyidik mendapat petunjuk bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan
j. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Koreksi Anda
