Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang KEAMANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Masyarakat sebagai konsumen berkewajiban: a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi, prosedur pengolahandan konsumsi pangan demi kesehatan; b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian pangan; dan c. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.
Koreksi Anda